Asuransi Kecelakaan

Asuransi Kecelakaan

Kadang-kadang kita lupa tidak mengasuransikan diri kita sendiri, padahal semua kepentingan (seperti rumah, kendaraan, dll) telah diasuransikan. Memang bila tidak terjadi sesuatu kecelakaan pada diri kita, semua akan berjalan secara wajar. Namun demikian, apabila terjadi kecelakaan sudah barang tentu akan menimbulkan gangguan dalam kehidupan, hilangnya pendapatan serta hilangnya kelangsungan usaha yang sedang dijalankan.

Risiko Yang Dikecualikan


  1. Jika calon Tertanggung mempunyai hobi olahraga :
  • Tinju, karate dan semua jenis olahraga bela diri;
  • Berkuda;
  • Mendaki gunung, panjat tebing dan sejenisnya.
  • Balap mobil, relly, motorcross, off-road dan sejenisnya;
  • Terjun payung, terbang layang dan sejenisnya.
  1. Dengan sengaja melakukan atau turut serta melibatkan diri dalam kejahatan (tindak kriminal)
  2. Mengikuti tugas kemiliteran
  3. Bunuh diri, terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya, penggunaan narkoba.

Luas Jaminan


  1. Polis asuransi kecelakaan diri menjamin risiko-risiko terjadinya kecelakaan yang menimpa Tertanggung sehingga mengakibatkan Tertanggung :
  • Kematian (Death)
  • Cacat Tetap (Permanent disablement)
  • Cacat Sementara (Temporary disablement)
  • Biaya Pengobatan (Medical expenses)
  1. Pertanggungan/ Perlindungan berlaku di seluruh dunia (worldwide)
  2. Pertanggungan/ Perlindungan berlaku 24 jam.
  3. Calon Tertanggung dibatasi usianya antara 15-65 tahun.