Asuransi Pengangkutan

Asuransi Pengangkutan

Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan/hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan. Pengangkutan dapat dibedakan menjadi melalui laut, darat dan udara.

Jaminan Yang Diberikan


Jaminan dalam asuransi pengangkutan via laut dibedakan menjadi :

a.Institute Cargo Clause A (ICC A) :

Merupakan jaminan paling luas termasuk jaminan dalam ICC C dan B di bawah juga meliputi bahaya di laut (perils on the sea) dan bahaya laut (perils of the sea) serta extraneous risk dengan pengecualian tertentu.

b.Institute Cargo Clause B (ICC B) :
  • Seperti dalam ICC C ditambah dengan risiko:
  • Gempa bumi, letusan gunung api, petir
  • Masuknya air laut ke dalam kapal, peti kemas atau tempat penimbunan akibat bahaya-bahaya laut.
  • Hilangnya koli barang saat bongkar muat
c.Institute Cargo Clause C (ICC C) :
  • Kebakaran dan peledakan
  • Kapal kandas, tenggelam, atau terbalik;
  • Selama pengangkutan di darat yaitu sebelum dan sesudah bongkar muat, jika alat pengangkutnya terbalik;
  • Tertabraknya alat angkut dengan obyek lain selain air;
  • pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
  • peristiwa general average (penyelamatan umum), termasuk tanggung gugatnya, pembuangan barang ke laut/ terlemparnya barang ke laut;
  • tabrakan antar kapal (both to blame collision).

Selain dari ketiga kondisi tersebut diatas, asuransi pengangkutan barang dapat juga dilakukan dengan syarat TOTAL LOSS ONLY, yaitu jaminan yang diberikan adalah apabila barang yang diasuransikan musnah/rusak seluruhnya sebagai akibat dari alat angkutnya.

Jaminan dalam asuransi pengangkutan via darat dibedakan menjadi :

  1. Land transit cover A kurang lebih setara dengan ICC-C
  2. Land transit cover B kurang lebih setara dengan ICC-A

Jaminan dalam asuransi pengangkutan via udara adalah : Air cargo All Risk (export/ import)

Objek atau Kepentingan yang dapat diasuransikan


  1. Barang-barang dagangan, mesin, bahan baku, atau kepentingan lain yang akan dimuat melalui angkutan udara atau laut atau darat (cargo).
  2. Biaya pengangkutan/ uang tambang (freight),
  3. keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)
  4. premi asuransi (Insurance premium).