Asuransi Konstruksi

Asuransi Rekayasa

Asuransi  ini menjamin kerugian akibat kerusakan material (pada mesin, peralatan elektronik, dan lainnya) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection).

Asuransi Konstruksi/Rekayasa terdiri dari :

1. Engineering Proyek

  • Asuransi Konstruksi/Contactor All Risks (CAR)

    Asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan/kerugian yang terjadi selama proses pembangunan atau konstruksi (tidak termasuk beberapa risiko yang disebut dalam pengecualian).

  • Asuransi Pemasangan/Erection All Risks (EAR)

    Asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan/kerugian yang terjadi selama proses pemasangan/instalasi mesin-mesin (tidak termasuk beberapa risiko yang disebut dalam pengecualian).

  • Asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM)

    Asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik atas objek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan bersifat tak terduga (tidak termasuk beberapa risiko yang disebut dalam pengecualian). Polis CPM juga menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja/sedang dioperasikan (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan (overhauling).Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah kontraktor, perusahaan, dan perorangan langsung/instansi.

  • Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR)

    Asuransi yang memberikan jaminan atas pekerjaan sipil yang telah selesai (telah dibangun). Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah kontraktor, perusahaan, dan perorangan langsung/instansi.

2. Non Engineering Non Proyek

  • Asuransi Peralatan Elektronik/Electronic Equipment Insurance (EEI)
    Asuransi untuk menjamin kerugian akibat kerusakan fisik pada peralatan elektronik.
  • Asuransi Kerusakan Mesin/Machinery Breakdown (MI)Asuransi atas mesin atau instalasi pabrik yang sedang dioperasikan.
  • Comprehensive Machinery Insurance (CMI)

    Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian/ kerusakan pada mesin atas semua risiko yang bersifat didominasi rekayasa (engineering), khususnya risiko-risiko akibat kerusakan mesin, kebakaran, petir dan ledakan kimia, serta risiko-risiko bahaya alam. Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah perusahaan dan perorangan langsung/instansi.