Asuransi Kendaraan

asuransi kendaraan

Asuransi Kedaraan

Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa obyek pertanggungan.

Objek yang dapat diasuransikan


  1. Kendaraan Pengangkut Penumpang (sedan, jeep, mini bus, dan lain-lain).
  2. Kendaraan Pengangkut Barang (truk, pick-up, box, dan lain-lain).

Khusus untuk motor roda dua dapat ditutup dengan pertimbangan akomodasi bisnis.

Jaminan yang diberikan


  1. Kerugian, kerusakan atau kehilangan atas kendaraan bermotor dari terjadinya risiko yang dijamin dalam polis.
  2. Tanggung jawab hukum atas tuntutan dari pihak ketiga.
  3. Santunan atas kecelakaan pada pengemudi dan atau penumpang (jika dikehendaki).

Risiko yang dapat dijamin


  1. Kecelakaan (tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik).
  2. Kebakaran dan sambaran petir.
  3. Kerusakan karena niat jahat orang lain.
  4. Pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan.

Risiko yang tidak dapat dijamin


Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain :

  1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan.
  2. Kerugian akibat penggelapan.
  3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
  4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung.
  5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan, kelebihan muatan, tidak memiliki sim/melanggar peraturan lalu lintas, barang muatan di dalam kendaraan, akibat bencana alam atau perang dan lain-lain.

Perluasan Jaminan :


Dengan permintaan khusus dan pembayaran premi tambahan, jaminan dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :

  1. Gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tsunami, angin ribut.
  2. Risiko huru-hara atau kerusuhan.

Harga Pertanggungan


  1. Untuk rangka kendaraan (Casco) disesuaikan dengan harga pasar ditambah dengan peralatan-peralatan non standart (bila ada).
  2. Untuk tanggung jawab hukum pada pihak ketiga disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Untuk santunan atas kecelakaan pada pengemudi atau penumpang disesuaikan dengan kebutuhan.

Jenis Pertanggungan


  1. TOTAL LOSS ONLY (TLO) yakni ganti rugi diberikan jika kendaraan hilang atau nilai kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan.
  2. COMPREHENSIVE yakni ganti rugi atas setiap kerugian/kerusakan Parsial maupun Total Loss yang terjadi pada kendaraan.