Asuransi ini menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh tertanggung.
Asuransi Tanggung Gugat mencakup sebagai berikut :
1. Asuransi Director’s/Employer’s and Officer Liability (DOL)
Asuransi yang ditujukan untuk memberi perlindungan bagi eksekutif dan officer di perusahaan agar terbebas dari risiko pengambilan bisnis yang mereka lakukan dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
2. Asuransi Public Liability (PL)
3. Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
4. Combined Liability Insurance (CLI)
5. Asuransi Stevedoring Liability (SL)
6. Asuransi Port and Terminal Liability (PTL)
7. Asuransi Employer’s Liability (EL)
8. Asuransi Automobile Liability (AL)
9. Workmen’s Compensation Insurance