Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

beberapa jenis asuransi kesehatan yang didasarkan pada parameter yang berbeda. Lebih lengkapnya sebagai berikut:

1. Berdasarkan kepemilikan badan penyelenggara

  • Pemerintah, yaitu asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.

  • Swasta, yaitu asuransi kesehatan yang dikelola oleh suatu badan swasta.

2. Berdasarkan jenis perawatan

  • Rawat inap (inpatient treatment), membiayai perawatan untuk pasien harus rawat inap atau opname di rumah sakit.

  • Rawat jalan (outpatient treatment), biaya perawatan yang dicakup adalah diagnosis medis, pengecekan lab, dan lain-lain, yang tak mengharuskan tertanggung opname di rumah sakit.

3. Yang ditanggung

  • Personal, artinya, yang ditanggung atau mendapatkan perlindungan adalah individu atau satu orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan polis. 

  • Kelompok, artinya memberikan perlindungan kesehatan terhadap kelompok tertentu. Contohnya, anggota keluarga atau perusahaan.