beberapa jenis asuransi kesehatan yang didasarkan pada parameter yang berbeda. Lebih lengkapnya sebagai berikut:
1. Berdasarkan kepemilikan badan penyelenggara
Pemerintah, yaitu asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.
Swasta, yaitu asuransi kesehatan yang dikelola oleh suatu badan swasta.
2. Berdasarkan jenis perawatan
Rawat inap (inpatient treatment), membiayai perawatan untuk pasien harus rawat inap atau opname di rumah sakit.
Rawat jalan (outpatient treatment), biaya perawatan yang dicakup adalah diagnosis medis, pengecekan lab, dan lain-lain, yang tak mengharuskan tertanggung opname di rumah sakit.
3. Yang ditanggung
Personal, artinya, yang ditanggung atau mendapatkan perlindungan adalah individu atau satu orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan polis.
Kelompok, artinya memberikan perlindungan kesehatan terhadap kelompok tertentu. Contohnya, anggota keluarga atau perusahaan.