Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Rangka Kapal adalah jenis pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerusakan/kerugian alat angkut perairan dan perlengkapannya.

Objek Pertanggungan


Hull and Machinery : asuransi atas rangka kapal beserta mesin-mesin maupun peralatannya.

Third Party Liability : asuransi atas kemungkinan tuntutan pihak ketiga atau tanggung gugat dari pihak ketiga yang diajukan akibat atau berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan.

Jenis-jenis Kapal yang dapat dipertanggungkan:

  1. Tanker (membawa crude oil, asphalt, chemical, dan gas/LNG)
  2. Timber / log carrier
  3. Passenger vessel
  4. Tug boat
  5. Barge
  6. Landing craft tank (LCT)
  7. Sport vessel (speed boat & yacht)
  8. Ro-ro ferry (roll off – roll on)
  9. General cargo vessel
  10. Special craft (fishing vessel, rescue vessel, research ship)

Jenis Polis


Time Policy : pertanggungan polis selama jangka waktu yang disepakati (biasanya 12 bulan). Polis berlaku mulai pukul 00.00 tanggal efektif dan berakhir pukul 24.00 tanggal berakhirnya pertanggungan. Jika terjadi penggantian manajemen, perubahan bendera kapal dan penarikan sertifikat kelas dalam periode tersebut maka dapat mengakhiri polis. Time policy selalu akan menetapkan batas wilayah atau Trading warranty suatu kapal. Bila kapal berlayar diluar batas perairan yang telah ditetapkan maka polis akan berakhir.

Full Premium if Loss Clause


Penanggung selalu beriorentasi pada pendapatan premi setahun (annual premium basis). Apabila polis tersebut berjangka waktu kurang dari 12 bulan, pihak penanggung akan mencantumkan klausula Full Premium if Loss. Artinya, Tertanggung harus membayar premi sejumlah premi setahun jika kapal yang dipertanggungkan mengalami Total Loss.

Voyage Policy: pertanggungan diberikan untuk satu kali perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.

At and from … to…

Penutupan asuransi mulai berlaku sejak kapal tertambat dengan aman (safety moored) dengan menurunkan sauh/jangkar di lokasi yang sudah ditetapkan oleh syahbandar (port authority) kemudian mengangkat sauh ke pelabuhan tujuan.

From … to…

Penutupan asuransi mulai berlaku sejak kapal mengangkat sauh untuk berlayar ke pelabuhan tujuan. Voyage policy akan beakhir 2×24 jam setelah kapal tiba di pelabuhan tujuan. Jika kapal berubah haluan selain yang ditetapkan dalam polis deviation/change of voyage) maka polis akan berakhir.

Luas Jaminan Polis


Total Loss Only (Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl. 284 atau Cl. 289)

Ganti rugi yang dijamin dalam polis ini diberikan apabila kapal mengalami kerugian total seluruhnya, sehingga tidak dapat diambil manfaatnya lagi.

Actual Total Loss: kapal tenggelam, hancur, terbakar habis, atau hilang.

Constructive Total Loss: kapal mengalami kerugian dan biaya untuk memperbaikinya (cost of repair) atau biaya untuk memperoleh kembali (cost of recovery) melampaui harga pertanggungan kapal.

All Risks (Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl.280)


Ganti rugi atau jaminan ini diberikan apabila kapal mengalami kerugian sesuai dengan trading warranty limit yang tercantum dalam polis dan kerugian tersebut dijamin polis.