Asuransi Uang
Asuransi Uang adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kehilangan atas “uang” akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan baik pada saat diperjalanan maupun dalam tempat penyimpanan (lemari besi/ strong room).
Yang dimaksud dengan “UANG” adalah uang tunai (kertas/ logam), logam mulia, emas murni, nota bank, cheque dan wesel bank, wesel pos, obligasi, promas, perangko, materai dan pita cukai.
Jenis Pertanggungan
- Cash In Safe
- Cash In Transit
Yang Menjadi Tertanggung
Yaitu para pemilik/ Wakil Pemilik/ Yang diberi kuasa untuk mengelola/ mengirim “uang” baik secara perorangan maupun badan/ perusahaan.
Voyage Policy: pertanggungan diberikan untuk satu kali perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
Harga Pertanggungan
Senilai “uang” yang disimpan/ diangkut.
Jangka Waktu Pertanggungan
- Selama “uang” diangkut dari tempat asal ke tempat tujuan.
- Selama dalam tempat penyimpanan “uang”.
Risiko Yang Dijamin
Jenis pertanggungan ini adalah ALL RISK, termasuk di dalamnya adalah kehilangan, pencurian dengan kekerasan, perampokan, KECUALI risiko yang termasuk dalam pengecualian polis.
Perluasan Jaminan
Dengan permintaan khusus dan pembayaran premi tambahan, jaminan polis dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :
- Gempa bumi (earthquake) dan letusan gunung berapi (volcanic eruption).
- Banjir, ombak besar (tsunami), angin ribut (windstorm).
- Risiko Huru-hara 4.1A.