Asuransi Kedaraan
Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa obyek pertanggungan.
Objek yang dapat diasuransikan
- Kendaraan Pengangkut Penumpang (sedan, jeep, mini bus, dan lain-lain).
- Kendaraan Pengangkut Barang (truk, pick-up, box, dan lain-lain).
Khusus untuk motor roda dua dapat ditutup dengan pertimbangan akomodasi bisnis.
Jaminan yang diberikan
- Kerugian, kerusakan atau kehilangan atas kendaraan bermotor dari terjadinya risiko yang dijamin dalam polis.
- Tanggung jawab hukum atas tuntutan dari pihak ketiga.
- Santunan atas kecelakaan pada pengemudi dan atau penumpang (jika dikehendaki).
Risiko yang dapat dijamin
- Kecelakaan (tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik).
- Kebakaran dan sambaran petir.
- Kerusakan karena niat jahat orang lain.
- Pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan.
Risiko yang tidak dapat dijamin
Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain :
- Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan.
- Kerugian akibat penggelapan.
- Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
- Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung.
- Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan, kelebihan muatan, tidak memiliki sim/melanggar peraturan lalu lintas, barang muatan di dalam kendaraan, akibat bencana alam atau perang dan lain-lain.
Perluasan Jaminan :
Dengan permintaan khusus dan pembayaran premi tambahan, jaminan dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tsunami, angin ribut.
- Risiko huru-hara atau kerusuhan.
Harga Pertanggungan
- Untuk rangka kendaraan (Casco) disesuaikan dengan harga pasar ditambah dengan peralatan-peralatan non standart (bila ada).
- Untuk tanggung jawab hukum pada pihak ketiga disesuaikan dengan kebutuhan.
- Untuk santunan atas kecelakaan pada pengemudi atau penumpang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jenis Pertanggungan
- TOTAL LOSS ONLY (TLO) yakni ganti rugi diberikan jika kendaraan hilang atau nilai kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan.
- COMPREHENSIVE yakni ganti rugi atas setiap kerugian/kerusakan Parsial maupun Total Loss yang terjadi pada kendaraan.