Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran
Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda anda berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Risiko yang dapat dijamin


Jaminan dasar adalah kerugian sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut:
  1. Kebakaran
  2. Peledakan
  3. Petir, Kejatuhan pesawat terbang
  4. Asap.
Jaminan tambahan yang Anda dapat meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :
  1. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan
  2. Huru-hara, Terorisme & Sabotase
  3. Bencana alam seperti : banjir, angin topan, badai, tanah longsor
  4. Khusus risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri

Risiko yang tidak dijamin / dikecualikan


  1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus.
  2. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
  3. Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya.
  4. Reaksi nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif.
  5. Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut.

Harta benda yang tidak dijamin / dikecualikan

 
  1. Barang titipan/ milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/ antik.
  2. Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan.
  3. Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer.
  4. Kendaraan Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
  5. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
  6. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
  7. Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai.