PT. SINERGI ADI UTAMA (S.A.U. Broker) didirikan berdasarkan Akta notaris Nomor 18 tanggal 30 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Notaris Nurhasanah, SH, MKn, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-44292.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 8 September 2010.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perusahaan Bergerak dalam Bidang Pialang Asuransi. Untuk menjalankan usahanya dalam bidang pialang asuransi, perusahaan telah mendapatkan izin dari Mentri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-179/KM.10/2012 tanggal 18 April 2012